Kehendak Perubahan Harus Dimenangkan...!

"Masalah yang dihadapi bangsa ini bersifat fundamental dan radikal, yakni pudarnya kesadaran kebangsaan dan kacaunya pemahaman kedaulatan rakyat dalam sistem kenegaraan kita. Oleh sebab itu penyelesaiannya mutlak bersifat fundamental dan radikal pula
"

Sabtu, 07 Agustus 2010

Dukungan Hanura dan Barnas tak Sah
SOBAT Kehilangan Dua Parpol


palopopos.co.id - RANTEPAO-- Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Frederik Batti Sorring dan Frederik Buntang Rombelayuk (SOBAT) hampir pasti kehilangan dua partai pendukung dalam Pilkada Toraja Utara yang akan digelar 11 November. Berdasarkan surat pemberitahuan hasil verifikasi partai politik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, dukungan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Barisan Nasional (Barnas) kepada pasangan ini, dinyatakan tidak sah. Pada pendaftaran pasangan SOBAT, 12 Juli lalu, dua partai tersebut ikut dalam koalisi 8 partai pendukung.

Sementara itu, tiga partai koalisi lainnya yang juga memberikan dukungan ganda, seperti PKPI, Partai Kedaulatan, dan PPIB dinyatakan tidak bermasalah. Diakui Sekretaris DPC Partai Kedaulatan Toraja Utara, Pither Rantetondok, saat ditemui di Gedung DPRD Toraja Utara, Sabtu (31/7), bahwa dukungan partainya kepada SOBAT sudah tidak ada masalah.

Menurut Pither, sesuai dengan berita acara verifikasi KPUD Toraja Utara nomor 014/KPU-TU.1/VII/2010, Partai Kedaulatan tidak termasuk dalam kategori partai yang dukungannya bermasalah.

"Berdasarkan hasil verifikasi ini berarti kami adalah pengurus DPC yang sah dan dukungan yang kami berikan kepada pasangan Frederik Batti Sorring dan FB Rombelayuk adalah sah adanya, tidak ada dukungan ganda" tegas Pither sambil memperlihatkan surat tembusan pemberitahuan hasil verifikasi dari KPUD Toraja Utara.

Dijelaskan Pither, kepengurusan DPC Partai Kedaulatan Toraja Utara yang sah adalah Marthen Luther Donga sebagai ketua dan Pither
Rantetondok sebagai sekretaris. Dengan demikian dia meminta oknum-oknum yang selama ini mengatasnamakan Partai Kedaulatan untuk mendukung pasangan lain, untuk segera menghentikan semua aktivitasnya.

"Jika tidak, pengurus DPC Partai Kedaulatan akan menempuh jalur hukum, karena mereka sudah menciderai nama baik partai," tegasnya.

Pada proses pendaftaran bakal pasangan calon, beberapa waktu lalu, Partai Kedaulatan yang memiliki satu kursi di parlemen Toraja Utara, juga diklaim oleh pasangan Bride S Allorante dan John OS Bari. Dengan keluarnya hasil verifikasi ini, Pither meminta kepada pasangan Bride-John untuk mencabut atribut Partai Kedaulatan dari alat peraga kampanye, seperti baliho dan kalender.

"Saya meminta kepada pasangan Pak Bride dan Pak John untuk tidak lagi menggunakan atribut Partai Kedaulatan dalam alat-alat peraga sosialisasi mereka," ujar Pither.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PKPI, Joni Karnelius Tondok, bahwa dirinya sudah menerima salinan berita acara hasil verifikasi parpol dari KPUD Toraja Utara. JK, begitu dia biasa disapa, juga mengungkapkan bahwa dukungan PKPI kepada pasangan SOBAT tidak bermasalah.

"Dari dulu memang tidak ada masalah, hanya saja kita berikan kesempatan kepada KPU untuk bekerja. Hasilnya sekarang kan tidak ada masalah, partai kami tetap mendukung pasangan SOBAT," jelas anggota DPRD Toraja Utara itu.

Dijelaskan, JK, hasil verifikasi KPU itu sekaligus menegaskan bahwa Wilem Ganna Toding dan JK Tondok adalah ketua dan sekretaris DPK PKPI yang sah, yang berhak mengajukan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPUD. "Yang jelas dukungan yang kami berikan kepada pasangan SOBAT sudah melalui mekanisme interen partai dari berbagai tingkatan," katanya. Sebelumnya, PKPI juga diklaim oleh pasangan Agustinus La'lang - Benyamin Patondok.

Sekadar mengingatkan, ada delapan partai politik yang memberikan dukungan ganda pada pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Toraja Utara, beberapa waktu lalu. Selain PKPI, Partai Kedaulatan, Barnas, Partai Hanura, dan PPIB, masih ada tiga partai lainnya, masing-masing PPRN, PDS, dan PKDI. (kim/ikh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar