Kehendak Perubahan Harus Dimenangkan...!

"Masalah yang dihadapi bangsa ini bersifat fundamental dan radikal, yakni pudarnya kesadaran kebangsaan dan kacaunya pemahaman kedaulatan rakyat dalam sistem kenegaraan kita. Oleh sebab itu penyelesaiannya mutlak bersifat fundamental dan radikal pula
"

Sabtu, 09 Juli 2011

PARTAI KEDAULATAN SAMBUT BAIK PUTUSAN MK DAN SIAP MEMENANGKAN KEHENDAK PERUBAHAN PADA PEMILU 2014 MENDATANG

JAKARTA – KEDAULATAN NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan permohonan uji materi pasal  51 ayat 1 UU No 2/2011 tentang Partai Politik (KLIK DISINI UNTUK LIHAT PUTUSAN MK). Awalnya, pasal itu mengharuskan semua parpol, termasuk parpol lama (peserta Pemilu 2009) seperti Partai Kedaulatan, menjalani kembali proses verifikasi untuk mendapatkan badan hukum sebagai syarat ikut Pemilu 2014. Namun, dengan putusan MK parpol lama itu langsung ikut vefrifikasi KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Pemilu yang kini digodok di DPR. 

Verifikasi di Kemenkum dan HAM itu hanya berlaku untuk partai baru. Syarat pembentukan parpol baru sangat berat, yakni mempunyai kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

Keluarnya putusan MK itu telah diduga sebelumnya oleh sejumlah elite parpol. Sebab hal itu jelas tidak logis dan bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua Umum Partai Kedaulatan Denny M. Cilah, SE, SH, M.Si mengatakan, walaupun MK   sudah mengugurkan pasal tentang verifikasi ulang itu, Partai Kedaulatan tidak boleh terlena dan harus memanfaatkan momentum ini untuk terus melaksanakan konsolidasi dan penguatan kelembagaan partai hingga ke tingkat desa sesuai amanat Rapimnas Partai Kedaulatan pada tanggal 03-05 Juni 2011 yang lalu. Hal ini menjadi kewajiban setiap pengurus Partai Kedaulatan untuk dapat memenangkan Kehendak Perubahan yang semakin nyata dikehendaki oleh rakyat bangsa ini pada Pemilu 2014 mendatang, kata Denny. 

Pemilu 2009 diikuti 44 parpol yang terdiri atas 38 parpol nasional dan 6 partai lokal di Aceh. Namun, hanya 9 parpol yang mengumpulkan suara secara nasional 2,5 persen. Sembilan parpol itu yang lolos ke Senayan.
Sisanya, 29 parpol (level nasional) gagal ke Senayan. Parpol yang tak memiliki kader di DPR itu cukup melakukan verifikasi di KPU.


Menurut Restianrick Bachsjirun Sekjen Partai Kedaulatan, untuk menghadapi pemilu nanti, mereka tetap optimis dan realistis. Apalagi, sangat mungkin syarat mengikuti pemilu dan parliamentary treshold di UU pemilu semakin diperberat (kini sedang dibahas di DPR). Lebih jauh Restian memberikan apresiasi dan memuji keputusan MK karena lebih menghormati hak konstitusional warga negara. ’’MK bukan partai, makanya berpikir lurus. Di DPR yang bikin UU itu parpol, berpikirnya syarat kepentingan  yang menguntungkan diri sendiri,’’ tegasnya.

Pada Senin lalu (4/6) MK menyatakan pasal 51 ayat (1), pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasal 51 ayat (1b), dan pasal 51 ayat (1c) UU No 2/2011 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua MK Mahfud M.D. menyebut parpol berkedudukan sebagai badan hukum. ’’Jadi, pantas mendapat perlindungan konstitusional,’’ kata Mahfud.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Alim menjelaskan, parpol yang calonnya gagal lolos ke DPR tidak menghilangkan status parpol sebagai badan hukum yang punya hak konstitusi. ’’Sebab, pengaderan butuh waktu lama,’’ katanya. Begitu juga kalau parpol absen di pemilu mendatang, statusnya sebagai parpol tidak hilang. Begitu juga statusnya sebagai badan hukum.

’’Jadi, kalau tahun berikutnya ikut (pemilu) lagi bisa. Dengan demikian, hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dimiliki anggota sebuah parpol tetap terjamin,’’ tandasnya.

Perkembangan ini mendapat tanggapan dingin dari mantan Ketua Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo. ’’Saya terima putusan MK itu. Kalau perlu, sekalian syarat mendirikan parpol cukup dua orang, nggak apa-apa. Jadi, dipermudah sekalian. Biar ada seratus juta parpol di Indonesia,’’ katanya di gedung DPR kemarin.

Dia menjelaskan, semua parpol tanpa terkecuali diharuskan menjalani verifikasi ulang karena ada perubahan syarat sebaran kepengurusan dari UU sebelumnya. ’’Makanya, apakah itu (parpol -parpol lama) tidak perlu diverifikasi lagi?’’ ujarnya.

Dengan putusan MK ini, menurut Ganjar, syarat menjadi peserta pemilu harus diperketat melalui revisi RUU Pemilu yang kini dibahas DPR. ’’Saya kira jumlah parpol akan membludak, lebih dari Pemilu 2009. Jadi, kalau tidak dipagari lewat UU Pemilu, peserta pemilu pasti naik,’’ ujarnya. 

Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud selaku pihak yang berwenang melakukan verifikasi parpol untuk Pemilu 2014 mengatakan akan melaksanakan putusan MK menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi partai politik (parpol) yang menyatakan bahwa frasa verifikasi dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) UU No.2/2011 tentang Parpol tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


“Kita laksanakan dan taati apapun keputusan MK. Tetapi, untuk saat ini, verifikasi terhadap parpol tetap berjalan. Dan jika MK mengatakan ketetentuan itu (mengenai verifikasi parpol) dicabut maka tidak dilakukan dengan partai lama. Tetapi, hanya untuk partai baru,” kata Aidir kepada SP, Selasa (5/7).

Menurut Aidir, jika aturan yang memuat mengenai keharusan verifikasi tersebut dihapus maka partai lama tidak perlu lagi melakukan verifikasi dengan catatan sudah berbentuk badan hukum.

Namun, Aidir menegaskan bahwa dia dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) perlu melihat terlebih dahulu dan mengkaji dengan baik putusan MK tersebut. Sehingga, tidak salah dalam mengaplikasikannya.

Proses pendaftaran parpol untuk diverifikasi sudah dimulai sejak 17 Januari 2011 dan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No.2/2011 tentang Parpol, pendaftaran parpol akan berakhir pada 22 Agustus 2011.

Sementara itu, Direktur Tata Negara pada Ditjen AHU di Kemenkumham, Asyarie Syihabudin mengatakan sampai Senin (4/7) tercatat sudah 18 parpol yang mendaftar untuk diverifikasi. Sehingga, bisa mengikuti Pemilu 2014.

Ke-18 Partai tersebut, diantaranya, Partai Kedaulatan, Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Satu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Golkar. 

Diolah dari berbagai sumber:
 http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/dirjen-ahu-patuhi-putusan-mk/8631
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/images/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5545
http://www.radarjogja.co.id/berita/politika/19125-semua-parpol-2009-boleh-pemilu-2014.html
http://www.antaranews.com/berita/265989/ganjar-putusan-mk-tak-perlu-dikhawatirkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar