Kehendak Perubahan Harus Dimenangkan...!

"Masalah yang dihadapi bangsa ini bersifat fundamental dan radikal, yakni pudarnya kesadaran kebangsaan dan kacaunya pemahaman kedaulatan rakyat dalam sistem kenegaraan kita. Oleh sebab itu penyelesaiannya mutlak bersifat fundamental dan radikal pula
"

Rabu, 27 April 2011

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEDAULATAN

Assalamu’alikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera untuk kita semua...

Salam Kedaulatan!!!

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu mencurahkan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita semua untuk membangun bangsa yang berdaulat, berilmu dan berakhlak.

Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Berkat pertolongan dan kasih sayang Nya serta doa dan dukungan seluruh kader dan pengurus Partai Kedaulatan di seluruh tanah air.

Bersama ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. M.HH-02.AH.11.01 Tanggal 29 Maret 2010 (Lembaran Berita Negara RI No.28 Tanggal 6 April 2010) mengumumkan dan menyampaikan kabar serta berita gembira, khususnya kepada kader, pengurus dan simpatisan Partai Kedaulatan dimana pun berada di seluruh tanah air, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, bahwa Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PEMOHON DPP Partai Kedaulatan dan Pemerintah RI Cq. DEP.KEH & HAM RI melawan TERMOHON/TERDAKWA Hero Samudra, SH, MH Cs. dengan nomor register 140 K/PDT.SUS/2011 dengan Pengadilan Pengaju PN Jakarta Timur, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Maret 2011 dengan  Putusan MENGABULKAN permohonan PEMOHON dan membatalkan Putusan PN Jakarta Timur. (Lihat PUTUSAN MA KLIK DISINI).

Dengan dikabulkannya Permohonan PEMOHON (DPP Partai Kedaulatan dan Pemerintah RI Cq. DEP.KEH & HAM RI), maka terang benderanglah segala hal ihwal keabsahan DPP Partai Kedaulatan yang sah diakui oleh Pemerintah Cq. DEP.KEH & HAM RI adalah tetap ada pada DPP Partai Kedaulatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. M.HH-02.AH.11.01 Tanggal 29 Maret 2010 (Lembaran Berita Negara RI No.28 Tanggal 6 April 2010) dengan Ketua Umum: Denny M. Cilah, SE, SH, M.Si dan Sekretaris Jenderal: Restianrick Bachsjirun, S.Sos.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, DPP Partai Kedaulatan yang sah dengan ini menghimbau kepada instansi pemerintah yang berwenang, khususnya KPU dan KPUD di seluruh Indonesia dapat menjadikan maklumat ini sebagai bahan klarifikasi dan verifikasi terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus DPP Partai Kedaulatan atau oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus Provinsi maupun Kabupaten/Kota tanpa ada legalitas/Surat Keputusan yang diterbitkan dan atau dikeluarkan oleh DPP Partai Kedaulatan yang sah sebagaimana telah disebut diatas adalah ILEGAL dan Kami DPP Partai Kedaulatan yang sah tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan masalah yang ditimbulkan oleh oknum-oknum dimaksud.

Selanjutnya, dimohonkan kepada seluruh kader, pengurus dan simpatisan Partai Kedaulatan yang loyal dan tetap setia kepada ideologi perjuangan Partai Kedaulatan untuk lebih merapatkan barisan dan terus melakukan konsolidasi internal dalam rangka mempersiapkan persyaratan administrasi maupun verifikasi faktual Pemilu 2014. Serta mengintesifkan komunikasi vertikal maupun horizontal untuk menghadapi RAPIMNAS yang akan segera dilaksanakan oleh DPP Partai Kedaulatan.

Demikian Maklumat ini dibuat, agar menjadi maklum atas fakta-fakta yang sebenarnya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberi karunia dan berkahNya atas kita semua.

Jakarta, 27 April 2011 
DPP Partai Kedaulatan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar