Kehendak Perubahan Harus Dimenangkan...!

"Masalah yang dihadapi bangsa ini bersifat fundamental dan radikal, yakni pudarnya kesadaran kebangsaan dan kacaunya pemahaman kedaulatan rakyat dalam sistem kenegaraan kita. Oleh sebab itu penyelesaiannya mutlak bersifat fundamental dan radikal pula
"

Rabu, 27 Oktober 2010

DPC PARTAI KEDAULATAN LAMPUNG SELATAN AJUKAN PAW

KALIANDA - (KEDAULATAN News)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memutuskan akan melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual berkas administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) calon anggota DPRD Lamsel an. Ida Widaningsih kepada Edy Alpian Susanto, MRS.

Klarifikasi dan verifikasi faktual berkas tersebut sesuai kesepakatan pleno komisioner KPU Lamsel yang dilaksanakan di Kantor KPU Lamsel di Jln. Raden Intan Nomor 82A, Kalianda, Kamis 21 Oktober lalu.

Hadir dalam pleno tersebut Ketua KPU Lamsel M. Abdul Hafids, S.Si, anggota H. Dwi Riyanto, SE,. Hargito, S.Ag dan Ir. Sri Fatimah. Selain komisioner, pleno juga diikuti (Plt) Sekretaris KPU Asep Rujaeni, AKS, Kasubbag Hukum H. Bejo Purnomo, dan Kasubbag Program dan Data Purwanto, S.H.

Kesimpulan pleno yang ditulis berdasarkan berita acara pleno itu antara lain KPU Lamsel akan melakukan klarifikasi terhadap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Nomor : M.HK-02.AH.11.01 than 2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan susunan kepengurusan harian DPP Partai Kedaulatan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HK-07.AH.11.01 tahun 2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang pengesahan susunan pengurus DPP Partai Kedaulatan.

“Kami sepakat untuk mengklarifikasi hal tersebut ke Depkumham terlebih dahulu. Rencananya jadwal klarifikasi dilakukan pekan depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Lamsel Asep Rujaeni, AKS kepada wartawan di Sekretariat KPU Lamsel, Kamis 21 Oktober lalu.

Selain memverifikasi berkas tersebut, lanjut Asep, KPU juga akan memfaktualisasi izajah SMA calon anggota DPRD Lamsel atas nama Edy Alpian Susanto. Verifikasi ijazah SMA itu akan dilakukan di Yayasan Pendidikan (YP) Unila. “Sebab, yang bersangkutan bersekolah SMA disana. Syarat untuk menjadi anggota DPRD kan pendidikan minimalnya SMA,” kata Asep.

Setelah proses klarifikasi dan verifikasi faktual selesai dilakukan, KPU selanjutnya akan kembali melakukan pleno penetapan. Pleno penetapan ini merupakan keputusan layak atau tidaknya calon anggota DPRD tersebut di PAW menggantikan anggota DPRD yang kini sudah duduk. “Layak atau tidaknya belum bisa diketahui sebelum ada proses klarifikasi dan verifikasi faktual ini,” pungkas Asep.

(Sumber: http://www.radarlamsel.com/berita-utama/1614-kpu-klarifikasi-tiga-sk)