Kehendak Perubahan Harus Dimenangkan...!

"Masalah yang dihadapi bangsa ini bersifat fundamental dan radikal, yakni pudarnya kesadaran kebangsaan dan kacaunya pemahaman kedaulatan rakyat dalam sistem kenegaraan kita. Oleh sebab itu penyelesaiannya mutlak bersifat fundamental dan radikal pula
"

Selasa, 07 September 2010

Partai Kedaulatan: Ambang PT Upaya Kekuatan Politik Tertentu Mempertahankan Status Quo


Jakarta (KEDAULATAN News) – Sekretaris Jenderal Partai Kedaulatan Restianrick Bachsjirun, S.Sos menegaskan, angka Parliamentary Treshold (PT) dalam RUU Pemilu lebih merupakan upaya mempertahankan status quo oleh kekuatan politik tertentu.
Saat menjelang buka puasa dikediamannya Jakarta Timur, Jum’at (3/9), Restianrick mengemukakan tidak ada suatu kepastian atau takdir, bahwa satu partai akan selalu kecil atau selalu besar karena kekuasaan itu akan selalu dipergilirkan.

“Tengoklah sejarah perpolitikkan di dunia ini, selalu terjadi rotasi kekuasaan, seperti pergantian malam menjadi siang,” tegasnya.

Partai Kedaulatan sendiri, Restianrick menambahkan, hanya akan meminta kepada rakyat berdaulat dan bukan mengemis kepada partai-partai politik lainnya agar lolos ketentuan PT dimaksud.

"Karena itulah saat ini Partai Kedaulatan terus membenahi diri, khususnya memperkuat kelembagaan partai, dan kita harus melakukan banyak komunikasi dan pendekatan dengan rakyat berdaulat serta memperjuangkan hak-hak dasar rakyat sebagaimana di jamin konstitusi," ujarnya seraya menekankan bahwa hakekat keberadaan partai itu adalah bagaimana menyalurkan kepentingan dan aspirasi rakyat berdaulat.

Namun demikian, aktivis mahasiswa 80an itu tetap berharap agar kalaupun ada ketentuan angka PT, hal tersebut jangan sampai bertentangan dengan prinsip konstitusi.

“Saya kuatir penentuan angka-angka PT dalam RUU Pemilu menenggelamkan minoritas atau kelompok yang selama ini telah termarginalkan.”, katanya.

Kedaulatan Optimis Menuju 2014

Ditempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kedaulatan Denny M. Cilah, SE, SH, M.Si menegaskan bahwa Partai Kedaulatan dipastikan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014 mendatang. Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 ayat (2) UU No.10 Tahun 2008 menegaskan, “Partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu berikutnya”.

“Yang dimaksud dengan pemilu sebelumnya adalah pemilu mulai Tahun 2009 dan seterusnya. Dengan demikian maka parpol yang tidak mencapai ambang batas parlemen lima persen pada Pemilu 2009, tetap berhak untuk mengikuti pemilu 2014,” katanya.

“Jika saat ini ramai dengan wacana penyederhaan Partai dengan metode menaikkan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi lima persen. Partai Kedaulatan dipastikan ikut Pemilu 2014 mendatang,” tegasnya.


Menurut dia penetapan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi lima persen sama sekali tidak menjamin penyederhanaan partai politik di Indonesia, karena UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sama sekali tidak mendukung PT.

Saya bukannya tidak setuju dengan PT. Kalau pun ada semangat untuk menyederhanakan sistem multipartai, biarlah itu berjalan secara alamiah. Jadi tidak perlu dilakukan dengan terlalu membatasi ambang batas di parlemen menjadi 5 persen karena dapat melanggar prinsip konstitusi,” ujarnya.

Denny menilai, ambang batas 2,5 persen di parlemen dapat dipertahankan, paling tidak hingga 2019. Ambang batas di parlemen jangan terlalu dibatasi dengan merekayasa produk hukum.

"Demokrasi atau sistem politik kita dapat mencapai dua atau tiga partai melalui proses alamiah. Jangan hukum terlalu merekayasa,” kata Denny. Pemilih pada akhirnya akan menentukan mandat diberikan kepada partai yang mana, tambahnya.

“Sebetulnya, ambang batas 2,5 persen di parlemen itu juga pembatasan. Namun, pembatasan itu masih rasional dan rasional itu dinilai dengan kacamata konstitusi," katanya. (*RZK/KN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar